Surabaya -
Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lalu, di mana Barang Bukti (BB) uang ratusan miliar hingga puluhan mobil mewah yang disita dari investasi ini?
Dari data yang dihimpun detikcom, saat tahap dua yakni pelimpahan BB dan tersangka dari Polda Jatim ke Kejaksaan, penyidik Polda Jatim menyerahkan BB uang senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Sebelumnya, saat pembacaan vonis, Majelis Hakim menyebut barang bukti tersebut dikembalikan kepada perusahaan yang menaungi MeMiles.
Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan barang bukti tersebut kini aman di bawah pengawasan pihaknya. Uang ratusan miliar tersebut ditaruh di ATM bank agar lebih terjamin keamanannya.
"Barang bukti tersebut sekarang aman di Kejaksaan. Uangnya kita taruh pada rekening di bank rekanan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim," kata Anggara kepada detikcom di Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Simak video 'Cucu Soeharto Akui Jadi Member MeMiles':
[Gambas:Video 20detik]
Sedangkan untuk barang bukti mobil mewah hingga emas MeMiles, Anggara mengatakan barang tersebut dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
"Jadi dari awal, dari semenjak penyitaan barang bukti itu kan ada di Polda Jatim, di Dittahti Polda Jatim. Waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan. Nah itu mengingat tempat, jadi itu dititipkan di Polda juga. Jadi itu ada penitipannya di Polda," ungkap Anggara.
Penitipan ini bukan tanpa alasan, Anggara menyebut hal ini dilakukan karena keterbatasan tempat yang dimiliki oleh Kejati Jatim.
"Kendaraan itu kalau secara yuridis tanggung jawab jaksa. Tapi untuk tempatnya kita menitipkan di Polda karena keterbatasan lahan, yang kedua keterbatasan tempat. Jadi sampai sekarang masih dititipkan di Polda," imbuhnya.
Selain itu, Anggara menyebut pihak Polda Jatim juga telah meminta agar kendaraan tersebut segera diambil, mengingat kasus MeMiles telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Anggara masih menunggu kasus ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Memang ada surat dari Polda mengingat perkara ini sudah diputus untuk meminta kepada jaksa mengambil barang bukti tersebut. Namun demikian, perkara ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap. jadi kalau belum berkekuatan hukum tetap, BB itu pun belum bisa dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini