Sekilas Jatim: 6 Orang Persebaya Positif COVID-19-Dugaan KAMI Dipersekusi

Sekilas Jatim: 6 Orang Persebaya Positif COVID-19-Dugaan KAMI Dipersekusi

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 20:24 WIB
Persebaya Surabaya menggelar latihan perdana di tengah pandemi virus Corona.
6 Orang Persebaya positif COVID-19 (Foto: dok.Persebaya Surabaya)
Surabaya -

Beberapa berita di Jawa Timur hari ini menarik dan menjadi isu utama. Selain 6 orang tim Persebaya Surabaya positif COVID-19, ada pula perkembangan aksi pengadangan acara KAMI Jatim hingga Bos MeMiles menggugat Polda Jatim.

Begini rangkuman beritanya:

Empat Pemain dan Dua Official Persebaya yang Positif COVID-19

Enam orang dalam tim Persebaya Surabaya dinyatakan positif COVID-19. Dari enam orang, empat di antaranya adalah pemain dan dua lainnya official tim. Keenamnya positif tanpa gejala. Personel yang positif sudah tidak diikutkan sesi latihan.

Kabar ini diumumkan di situs resmi Persebaya, Selasa (29/9/2020). Enam orang dinyatakan positif COVID-19 usai menjalani tes swab PCR yang dilakukan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan hasil tesnya dikirim, Senin (28/9/2020).

Presiden Persebaya Azrul Ananda mengatakan keenamnya positif tanpa gejala dan sudah dipisahkan dari tim.

"Syukur, Alhamdulilah, kondisi mereka baik-baik saja. Kami langsung menerapkan protokol yang sesuai agar mereka segera pulih dan kondisi anggota tim lain terjaga," katanya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Irvan Widyanto membenarkan hal itu. Namun keempat pemain Persebaya itu tidak memiliki gejala atau OTG. Mereka juga tidak ada yang dirawat di rumah sakit.

"Iya (empat pemain Persebaya positif COVID-19). OTG semua, iya OTG kemungkinannya," kata Irvan saat dihubungi detikcom.

Pemkot, jelas dia, sudah mengetahui hal tersebut sejak beberapa hari lalu. Tim Satgas pun mengirimkan surat yang ditujukan ke Persebaya.

"Sudah beberapa waktu yang lalu (Pemkot tahu), terus kita surati ke Persebaya," ujarnya.


Merasa Dipersekusi Massa Surabaya Adalah Kita, KAMI Jatim Lapor Polisi?

Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur merasa dipersekusi oleh massa Surabaya Adalah Kita. Kami menyebut massa salah paham pada KAMI.KAMI Jatim merasa dipersekusi massa Surabaya Adalah Kita/ Foto: Faiq Azmi/detikcom

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur merasa dipersekusi oleh massa Surabaya Adalah Kita. KAMI Jatim mempertimbangkan untuk melaporkan gabungan ormas tersebut.

"KAMI Jatim sedang rapat dengan KAMI Pusat. Salah satunya membahas soal potensi (laporan persekusi) itu," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Jatim, Donny Handricahyono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Donny menjelaskan, pihaknya telah memberi laporan kepada KAMI Pusat soal adanya dugaan persekusi yang menimpa anggotanya pada Senin (28/9). Baik yang ada di Gedung Juang 45 Surabaya, maupun di Graha Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya.

Untuk saat ini, Donny meminta seluruh anggota KAMI Jatim tidak terprovokasi akan adanya dugaan persekusi tersebut. Ia menyebut KAMI sebagai organisasi yang bermoral.

"KAMI Jatim sudah laporan dan rapat dengan pusat. Nantinya apakah KAMI Jatim akan lapor ke pihak berwenang, masih ditunggu instruksi dari pusat," jelas Donny.

Diketahui sebelumnya, KAMI Jatim hendak menyelenggarakan acara di Gedung Juang 45. Namun, acara tersebut diblokade oleh sekelompok ormas yang tergabung dalam Surabaya Adalah Kita. Anggota KAMI Jatim yang hendak memasuki Gedung Juang di-sweeping hingga diusir oleh massa dari Surabaya Adalah Kita.


Digugat Member MeMiles, Ini Tanggapan Polda Jatim

Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles kini mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya ada tambahan Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit.Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles/ Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bos aplikasi MeMiles ini dinyatakan tidak menggunakan skema Ponzi dalam bisnisnya sehingga tidak bersalah.

Kendati demikian, member MeMiles menggugat proses hukum tersebut. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (29/9/2020), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Ada sebanyak 28 member MeMiles yang menjadi penggugat.

Tergugat I yakni Sanjay, Tergugat II adalah Polda Jatim, dan Tergugat III yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam gugatan tersebut, member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak berkomentar banyak terkait hal ini. Truno mengatakan bukan menjadi ranahnya untuk mengomentari gugatan ini.

"Gugat keperdataan bukan ranah saya tapi Pengadilan," kata Truno saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Dalam gugatan tersebut, 28 member juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu pun terkabul lewat Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Sanjay pada Kamis (24/9/2020) kemarin.

Kasus MeMiles mulai mencuat pada tahun lalu. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.