Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles.
"Kami menghargai putusan pengadilan. Namun putusan ini kami kira tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya. Kegiatan MeMiles tidak ada izin, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Sanjay diadili selama Mei-September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam proses sidang itu, PN Surabaya dianggap tidak mendengarkan keterangan Satgas. Padahal Satgas sudah bersurat ke pihak pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas menjadi saksi, tapi kondisi COVID tidak memungkinkan untuk hadir. Kami sudah kirim surat apabila dimungkinkan dilakukan pemberian keterangan saksi secara online, namun tidak ada tanggapan," ujar Tongam.
Satgas sudah mengingatkan publik pada awal 2020 bahwa MeMiles termasuk kategori investasi bodong. Modusnya berkedok aplikasi penyedia jasa iklan. Masyarakat ditawari untuk top up dana investasi lewat aplikasi MeMiles dengan iming-iming keuntungan selangit.
"Jadi modusnya bergabung menjadi anggota kemudian top up sejumlah dana. Misalnya top up Rp 300 ribu nanti bisa mendapatkan ponsel," ungkap Tongam kala itu.
Kasus MeMiles awalnya dibongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan empat tersangka lain. Kemudian Polda memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, mulai kalangan artis hingga Keluarga Cendana.
Simak juga video 'Siti Badriah Tegaskan Hanya Isi Acara di MeMiles':
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles, yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar.
Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya. Namun, pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.
"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting itu.