Ratusan Ribu Warga Jatim Terjaring Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 500 Juta

Ratusan Ribu Warga Jatim Terjaring Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 500 Juta

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 15:28 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Operasi Yustisi pada pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Jawa Timur telah menjaring ratusan ribu masyarakat yang melanggar. Bahkan, denda pelanggar mencapai Rp 583.743.000.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan dari hasil Operasi Yustisi mulai tanggal 14 sampai 24 September, pihaknya telah melakukan 18.030 penindakan.

"Hasilnya, jumlah sanksi teguran ada 208.450. Rinciannya sebanyak 151.944 teguran lisan dan 56.506 teguran tertulis," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu, Truno menyebut ada 44.506 masyarakat yang mendapat sanksi bekerja di fasilitas umum. Lalu, ada 5.706 masyarakat yang disita KTP-nya. Sedangkan untuk yang terkena sanksi denda administrasi, ada 11.860 orang. Denda ini akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

"Dari 11.860 masyarakat yang terkena sanksi denda administrasi, nilai dendanya Rp 583.743.000," imbuh Truno.

Di kesempatan yang sama, Truno mengatakan ada 27 lokasi tempat usaha yang harus tutup sementara karena tidak memenuhi protokol kesehatan. Kemudian, ada seorang masyarakat yang mendapatkan sanksi kurungan atau dipenjara.

Truno menyebut operasi ini diprioritaskan di Surabaya Raya. Yakni di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Pihaknya berfokus pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker hingga tak menjaga jarak.

"Kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun, dan Waru. Yang tentunya berdiri posko yang bersifat stasioner yang melakukan operasi yustisi," imbuh Truno.

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menambahkan pihaknya dibantu dari Kodam V/Brawijaya, hingga Pemerintah Provinsi Jatim melalui Satpol PP dan Dishub. Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar Surabaya. Ada juga yang mobile yang bersifat preemtif, preventif, hingga ada juga yang melakukan penindakan atau penegakan hukum.

"Landasan yang kita lakukan adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19. Serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada Perwali dan Perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten," pungkasnya.

Tonton juga 'Pria di Bekasi yang Ingin Hancurkan Dunia Ternyata Gangguan Jiwa':

[Gambas:Video 20detik] (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.