40 Jalur perbatasan di Trenggalek kembali dibuka setelah 6 bulan ditutup. Ditutupnya jalur tersebut lantaran pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu. Selain 40 jalur perbatasan, check point COVID-19 di tiga jalur utama Trenggalek dibubarkan.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, mengatakan pembubaran check point ini dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian epidemiologi terhadap perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya. Menurutnya sebagian besar warga yang terpapar virus Corona tidak memiliki gejala, sehingga mudah lolos saat pemeriksaan di check point.
"Jadi seluruh check point kami bubarkan dan pembatasan wilayah resmi kami cabut, semua jalur perbatasan kami buka kembali," kata Mochammad Nur Arifin, Senin (15/9/2020).
Pihaknya menilai dari perkembangan sebaran virus Corona di Trenggalek, saat ini masih cukup terkendali dan masuk dalam zona kuning atau rendah.
"Seperti kita ketahui bahwa sekarang yang kasus COVID-19 paling banyak adalah OTG sehingga screening di cek poin ini sering lolos, karena rata-rata mereka ini tidak memiliki gejala seperti panas dan lain," imbuhnya.
Meski check point dibubarkan, Pemkab Trenggalek masih melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan memaksimalkan pemantauan di tingkat desa serta menerapkan penindakan disiplin wilayah sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 serta Perda Jatim No 2 Tahun 2020.
"Jadi, kami akan melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Orang yang melanggar protokol kesehatan bisa terjerat hukuman denda maksimal Rp 500 ribu, sedangkan korporasi bisa dijerat dengan maksimal Rp 100 juta. Penegakan hukum tersebut dilakukan agar masyarakat tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga pandemi Corona segera usai.
Dari data di Pemkab Trenggalek jumlah warga yang terpapar COVID-19 sampai saat ini mencapai 221 orang. Dari jumlah itu 199 orang dinyatakan sembuh, 11 orang masih dalam masa karantina dan enam orang meninggal dunia.