Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2020 Diperpanjang, Sanksi Sosial Tetap Diterapkan

Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2020 Diperpanjang, Sanksi Sosial Tetap Diterapkan

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 20:15 WIB
Kasatpol PP Jawa Timur, Budi Santosa
Kasatpol PP Jatim (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Pergub 53 Tahun 2020 di Jawa Timur sudah digelar hari ini, Senin (14/9). Kasatpol PP Jawa Timur, Budi Santosa menyebut masa sosialisasi akan diperpanjang.

"Jadi ini baru saja saya rapat dengan Pak Kapolda Jatim (Irjen Pol Fadil Imran), Pak Sedkaprov (Heru Tjahjono). Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September, dan pada 21 September sudah ditegakkan sanksi administratif di masing-masing daerah," kata Budi di Surabaya, Senin (14/9/2020).

Budi mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administratif sesuai Perwali dan Perbup. Di mana nilai sanksi administratifnya berbeda dari Pergub. Seperti di Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan.

Sedangkan di Kota Surabaya, sanksi administratif berupa denda, diakui masih belum diterapkan. Tetapi untuk sanksi sosial dan penyitaan KTP sudah dilakukan.

"Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), denda sesuai perwali dan perbup masing-masing," ujarnya.

"Untuk Pergub nomor 53 tahun 2020, diminta untuk diperpanjang sosialisasinya oleh Polda Jatim. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih ada tetap," lanjutnya.

Dalam perpanjangan masa sosialisasi tersebut, Budi menjelaskan Satpol PP diminta untuk menyiapkan tim yang baik. Diikuti dengan persiapan berkas-berkas yang baik untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Kita juga diminta, agar saat petugas di lapangan yang menegakkan protokol kesehatan harus melibatkan hakim untuk Tipiring," imbuhnya.

Budi menambahkan, pihaknya dan Polda Jatim sepakat akan menerapkan sanksi administratif untuk semua daerah di Jawa Timur per tanggal 21 September 2020. Saat ini, pihaknya akan gencar mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020.

"Sosialisasi ini, agar memberi persiapan yang matang. Arahan dari Pak Kapolda juga, nanti diminta ada mobil khusus untuk pemburu pelanggaran protokol kesehatan di Jatim," pungkasnya.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.