Dari informasi yang dihimpun, saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati LC sedang melayani pelanggan di salah satu kamar mandi karaoke. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penggerebekan dilakukan pada 9 September lalu.
"Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pengungkapan. Kejadian ini terjadi di wilayah Madiun kota, tepatnya tanggal 9 September 2020 dari penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait adanya kegiatan asusila yaitu pemucikarian dari profesi tersebut mengambil keuntungan dari korbannya," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Yuniar Agung Purwantoro (46), warga Jalan Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya mengaku jasa esek-esek tak hanya dilakukan di tempat karaoke. Namun juga di luar yakni di hotel.
"Keluar tempat, hanya sifatnya ketemu di situ (tempat karaoke) aja," ungkap Agung saat ditanya petugas.
Agung menyebut baru dua bulan menyediakan prostitusi ini. Dia mengaku karena menjalankan prostitusi karena banyaknya permintaan dari tamu karaoke.
"Baru dua bulan (menawarkan prostitusi). Karena ada yang minta," imbuhnya.
Selain itu, Agung mengatakan pekerjaannya sehari-hari menjadi papi LC atau pemandu lagu. Tugas Agung adalah mengkoordinir para LC di Karaoke In Lounge. "Saya sudah bekerja enam tahun, di satu tempat saja," imbuhnya.
Disinggung masalah tarif, Agung mengaku mematok harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun, dia menegaskan tidak mematok tipnya sebagai muncikari. Dia menyebut tip tersebut tergantung dari pengguna dan LC yang ditawarkan.
"Tarif rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Dapatnya saya ndak matok," pungkasnya.
Sementara dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sejumlah uang, dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai hingga satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita.
Tonton video 'Penggerebekan Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, 47 LC Diamankan':
(hil/iwd)