Tersangka adalah Yuniar Agung Purwantoro (46), warga Jalan Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya menyebut baru dua bulan menyediakan jasa esek-esek.
"Baru dua bulan (menawarkan prostitusi). Karena ada yang minta," kata Agung saat ditanya petugas dalam rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Agung mengaku pekerjaannya sehari-hari menjadi papi LC atau pemandu lagu. Tugas Agung adalah mengkoordinir para LC di Karaoke In Lounge.
"Saya sudah bekerja enam tahun, di satu tempat saja," imbuhnya.
Disinggung masalah tarif, Agung mengaku mematok harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun, dia menegaskan tidak mematok tipnya sebagai muncikari. Dia menyebut tip tersebut tergantung dari pengguna dan LC yang ditawarkan.
"Tarif rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Dapatnya saya ndak matok," pungkasnya. (hil/iwd)