Pemerintah Kabupaten Malang telah membuat surat edaran tentang kewajiban memakai masker saat beraktiitas diluar rumah.
"Kalau sudah pakai masker ya harus jaga jarak, jangan bersentuhan langsung. Seperti salaman, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus disiplin intinya," harap Sanusi.
Sementara Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menambahkan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan masyarakat akan pentingnya memakai masker sebagai upaya tak tertular virus COVID-19.
Menurut Hendri, penindakan dalam operasi yustisi yang digelar hari ini, meliputi dua hal. Pertama, karena masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Kedua belum adanya kesadaran dari masyarakat yang meningkat meski sudah kena sangsi. Jadi dalam operasi yustisi ini sebagai bentuk penindakan yang seragam. Langsung kita kenakan tindak pidana ringan dimana dendanya sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Hendri terpisah.
Hendri menambahkan, kesadaran masyarakat terkait penggunaan masker dan menjalani protokol kesehatan masih sangat rendah. Karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas demi memutus sebaran COVID-19.
"Harus diberikan tindakan tegas dan mempunyai dasar hukum serta legalitas yang jelas. Supaya bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat," pungkas Hendri.
(fat/fat)