Seorang Dokter di Blitar Protes Saat Terjaring Operasi Yustisi

Seorang Dokter di Blitar Protes Saat Terjaring Operasi Yustisi

Erliana Riady - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 15:57 WIB
Seorang dokter protes saat terciduk tidak memakai masker ketika berkendara. Ia berdalih, aturan sanksi untuk pengendara tak bermasker tidak disosialisasikan secara maksimal.
Operasi Yustisi di Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar -

Seorang dokter protes saat terciduk tidak memakai masker ketika berkendara. Ia berdalih, aturan sanksi untuk pengendara tak bermasker tidak disosialisasikan secara maksimal.

Dokter ini bernama Bagus Indra, seperti nama yang tertera di baju yang dikenakan. Mobilnya dihentikan petugas gabungan saat melintas di depan alon-alon Jalan Merdeka Kota Blitar. Petugas melihat ia tidak memakai masker sehingga diminta turun untuk menyerahkan KTP.

"Apa dasar hukumnya razia semacam ini. Gak pernah ada sosialisasi, tiba-tiba dirazia suruh menyerahkan KTP. Lagi pula dilihat juga, saya naik mobil sendirian, kenapa wajib pakai masker," ujar Bagus di depan petugas gabungan, Senin (14/9/2020).

Menurut Bagus, dirinya mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Namun perlu ada rambu atau poster-poster sosialisasi terkait sanksi yang diterapkan, jika ada warga yang diketahui tidak memakai masker.

Razia ini digelar berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pihak kepolisian juga mulai menggelar Operasi Yustisi Wajib Bermasker mulai hari ini. Operasi ini menindaklanjuti instruksi pusat tentang kedisiplinan memakai masker.

"Jawa Timur sudah ada payung hukumnya Perda No 2 Tahun 2020 perubahan Perda No 1 Tahun 2019. Hari ini kami laksanakan Operasi Yustisi, baik dari Polresta Blitar, TNI dan Satpol PP," terang Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela.

Dalam aturan itu, ada sanksi administrasi berupa denda bagi perseorangan sebesar Rp 250 ribu dan bagi pelaku usaha Rp 500 ribu. Namun upaya persuasif masih dikedepankan Polresta Blitar dalam penegakan hukum bagi yang melanggar.

Selama dua jam digelar, Operasi Yustisi menjaring 68 orang yang melakukan pelanggaran. Ada 49 KTP yang disita dan 19 pelanggar diberikan teguran.

"Sebanyak 68 pelanggar tersebut mendapatkan sanksi penyitaan KTP dan teguran. Petugas menyita sebanyak 49 KTP karena mereka tidak menggunakan masker. Sementara 19 pelanggar mendapatkan teguran karena menggunakan masker yang tidak tepat," paparnya.

Leonard menegaskan, pada hari pertama ini petugas belum memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Namun mulai Selasa (15/9), petugas gabungan akan melakukan sanksi dengan sidang di tempat.

Petugas telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blitar mengenai mekanisme penegakan hukum ini. Termasuk soal berapa jumlah denda yang diterapkan dan mekanisme pemeriksaan.

"Mulai Selasa (15/9) kita terapkan tindakan hukum berupa pidana ringan (tipiring). Kita akan menggelar sidang di tempat," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.