Surabaya -
Bupati Jember Faida mengaku heran dengan sanksi Gubernur Jatim yang hanya ditujukan ke dirinya terkait keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020. Menurut Faida, sesuai rekomendasi Mendagri, keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020 tidak hanya tanggungjawab Bupati, tapi juga DPRD Jember.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan bahwa keputusan Gubernur Khofifah sudah tepat. Sebab keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jawa Timur.
"Bahkan waktu itu Inspektorat sudah memberi waktu agar APBD segera dibahas, dan kami dari DPRD setuju. Tapi bupati justru yang tidak mau," kata Halim, Kamis (10/9/2020).
Akhirnya, sambung Halim, hasil pemeriksaan Inspektorat dilaporkan ke Mendagri. Dan rekomendasi Mendagri adalah menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk memberikan sanksi.
"Artinya, Mendagri mempercayakan ke gubernur, karena Mendagri tahu bahwa gubernur paham betul siapa yang harus bertanggungjawab sesuai hasil pemeriksasn inspektorat," terang Halim.
"Jadi sanksi Gubernur tidak ujug-ujug (mendadak), tapi melalui proses. Dan saya yakin keputusan gubernur atas pertimbangan yang matang berdasarkan fakta yang terjadi di Jember," pungkas Halim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember Faida. Bupati ini tak akan digaji selama 6 bulan. Sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur No 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.
Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini