DPRD Jember Sebut Sanksi Gubernur Khofifah ke Bupati Faida Sudah Tepat

DPRD Jember Sebut Sanksi Gubernur Khofifah ke Bupati Faida Sudah Tepat

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 10:56 WIB
Bupati Jember Faida tes swab di RSSA malang
Bupati Jember Faida (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)

"Jadi sanksi Gubernur tidak ujug-ujug (mendadak), tapi melalui proses. Dan saya yakin keputusan gubernur atas pertimbangan yang matang berdasarkan fakta yang terjadi di Jember," pungkas Halim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember Faida. Bupati ini tak akan digaji selama 6 bulan. Sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur No 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.