Disanksi Tak Digaji 6 Bulan, Ini Respons Bupati Jember

Disanksi Tak Digaji 6 Bulan, Ini Respons Bupati Jember

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 18:49 WIB
Bupati Jember Faida tes swab di RSSA malang
Bupati Jember, Faida/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. Bupati ini tak akan digaji selama 6 bulan.

Saat ditemui usai mengikuti tes psikologi di RS dr Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Faida mengaku belum menerima dan membaca langsung surat berisi sanksi itu.

"Saya memang belum pegang suratnya. Hanya baca dari medsos (media sosial). Karena saya ada di Malang. Dan saya memahami, situasinya memang sedang seperti ini. Saya memahami," ucap Faida menjawab pertanyaan detikcom di RSSA, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (9/9/2020).

Faida mengaku heran mengapa sanksi dijatuhkan hanya kepada dirinya. Padahal menurutnya, rekomendasi Menteri Dalam Negeri jelas, keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020, merupakan tanggung jawab bupati dan DPRD.

"Ada saya herankan, karena rekomendasi dari Mendagri itu, keterlambatan tanggung jawab bupati dan DPRD. Tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati tidak digaji. Ya, saya paham soal itu," ujar bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini.

Menurut Faida, terbitnya sanksi hanya dialamatkan kepadanya tak lepas dari dinamika politik di Jember. Situasi di mana pesta rakyat akan digelar, yakni Pilkada serentak 2020.

"Dan saya kira akan ada hikmah yang besar. Situasi sedang seperti ini, situasi politik, sedang Pilkada, saya paham dinamika politik yang ada," tuturnya.

Hal terpenting, menurut Faida, APBD Jember akhirnya dapat berjalan untuk rakyat. Dengan begitu, pembangunan yang direncanakan bisa terus berjalan.

Tonton video 'Soal Pemakzulan Bupati Jember, Komisi II DPR Kasih Wejangan':

[Gambas:Video 20detik]



"Yang penting, saya pikir APBD bisa berjalan dan benar-benar untuk rakyat, pembangunan bisa jalan. Bahwa risiko saya sebagai pejabat politik, saya bisa memahami," imbuhnya.

Ia menegaskan, memimpin Kabupaten Jember tanpa gaji selama enam bulan tak menyurutkan langkah terus berjuang demi rakyat. Cabup jalur independen ini mengaku sudah terbiasa, dan tak begitu mempersoalkan adanya dukungan operasional atau tidak.

"Saya sudah biasa menjadi pejuang sosial, bagi saya bukan soal ada (dukungan gaji dan operasional) atau tidak ada," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. Sang bupati tidak akan digaji selama 6 bulan.

"Oh iya, karena memang regulasinya seperti itu. Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9).

Khofifah menjelaskan, sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.