Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. Bupati ini tak akan digaji selama 6 bulan.
Saat ditemui usai mengikuti tes psikologi di RS dr Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Faida mengaku belum menerima dan membaca langsung surat berisi sanksi itu.
"Saya memang belum pegang suratnya. Hanya baca dari medsos (media sosial). Karena saya ada di Malang. Dan saya memahami, situasinya memang sedang seperti ini. Saya memahami," ucap Faida menjawab pertanyaan detikcom di RSSA, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (9/9/2020).
Faida mengaku heran mengapa sanksi dijatuhkan hanya kepada dirinya. Padahal menurutnya, rekomendasi Menteri Dalam Negeri jelas, keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020, merupakan tanggung jawab bupati dan DPRD.
"Ada saya herankan, karena rekomendasi dari Mendagri itu, keterlambatan tanggung jawab bupati dan DPRD. Tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati tidak digaji. Ya, saya paham soal itu," ujar bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini.
Menurut Faida, terbitnya sanksi hanya dialamatkan kepadanya tak lepas dari dinamika politik di Jember. Situasi di mana pesta rakyat akan digelar, yakni Pilkada serentak 2020.
"Dan saya kira akan ada hikmah yang besar. Situasi sedang seperti ini, situasi politik, sedang Pilkada, saya paham dinamika politik yang ada," tuturnya.
Hal terpenting, menurut Faida, APBD Jember akhirnya dapat berjalan untuk rakyat. Dengan begitu, pembangunan yang direncanakan bisa terus berjalan.
Tonton video 'Soal Pemakzulan Bupati Jember, Komisi II DPR Kasih Wejangan':