Hal ini tentu saja melanggar aturan lalu lintas. Polisi menyita 302 motor yang digunakan balap liar. Sebanyak 23 motor diamankan saat tengah digunakan trek-trekan, sedangkan 279 sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong hingga membuat bising dan mengganggu masyarakat.
"Ini adalah hasil penindakan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak yang berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Saat diamankan, polisi juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar. Hal ini agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya.
![]() |
"Sehingga kita menindaklanjuti dengan cara penindakan selama 4 hari pada minggu lalu dan kita berhasil mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua. Di mana 23 kendaraan dari pelanggaran balap liar dan 279 berasal dari knalpot brong," imbuh Pranatal.
Bahkan, Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya. Tentu saja hal ini mengganggu lalu lintas.
"Di Jalan Demak, sepanjang MERR dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan protokol lainnya. (Mereka diamankan) Ada yang mereka sedang berjalan, tapi karena bisingnya mengganggu ketertiban masyarakat," papar Pranatal.
Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, Pranatal menyebut ada pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Untuk pengguna motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Untuk sanksinya kita kenakan pasal 297 UU Lalu lintas dan untuk penggunaan knalpot brong kita jerat dengan pasal 285 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," pungkas Pranatal. (hil/iwd)