Marsudi pun berhasil mendorong pelaku hingga ke luar rumah hingga ke halaman. Melihat kejadian tersebut, istri dan anak Marsudi berteriak minta tolong kepada warga.
"Kemudian ada saksi yang datang dan melerai keduanya. Korban dibawa ke Puskesmas Badegan oleh saksi kemudian dirujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo," ujar Marsono.
Marsono menjelaskan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm di bagian punggung.
"Saat ini korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah," kata Marsono.
Sugiarto tega membacok Marsudi, kata Marsono, beralasan sudah lama mencurigai Marsudi menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
"Pelaku curiga ada hubungan antara istrinya dengan korban lewat sms, facebook lewat handphone," tukas Marsono.
Dari tangan Sugiarto, lanjut Marsono, diamankan barang bukti berupa celurit. Sugiarto juga telah diamankan ke Polsek Sampung guna proses penyidikan dan jerat sesuai dengan tindak pidana.
"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkas Marsono.
(iwd/iwd)