Menurut Saiful, praktik pencucian drum itu tidak dilaporkan ke pihak desa. Aktivitas itu juga tidak berizin. "Penyewanya sudah kami panggil ke kantor desa. Itu sewanya 2 bulan dan terhitung sudah satu bulan dua minggu ini," terang Saiful.
Berdasarkan keterangan penyewa pabrik, busa tersebut memang berasal dari aktivitas pencucian drum. Air penuh busa dari tempat cuci meluap keluar hingga ke saluran air.
"Itu waktu dia masuk awal sewa di situ, tanah dikeruk untuk diisi air untuk cucian. Lah sebelum dia meninggalkan lokasi (mau habis kontrak), galian maunya diurug, untuk menghilangkan jejak. Ternyata pas diurug air limbah cucian di dalam meluap," sambung Saiful.
Pihaknya menyerahkan hal itu ke DLH Kebupaten Pasuruan. Lalu DLH setempat menyebut busa itu tidak berbahaya.
"Tim DLH dan pengairan tadi sudah ke lokasi, sudah diinvestigasi. Itu busa dari deterjen, tidak bahaya," kata Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Farianto.
Heru menambahkan, busa tersebut berasal dari pabrik yang sudah tidak beroperasi. Pabrik tersebut digunakan untuk mencuci barang-barang bekas seperti drum dan lainnya.
"Di pabrik itu digunakan tempat cuci drum dan barang lain pakai deterjen. Di dalam pabrik ada kubangan untuk mencuci barang bekas. Nah kolam itu diurug airnya meluber ke sungai karena berisi deterjen jadi busa," pungkas Heru.
(sun/bdh)