Video viral di aplikasi percakapan, satu keluarga di Surabaya ingin menjemput keluarganya meninggal di rumah sakit. Penjemputan sempat berlangsung tegang karena RS Muji Rahayu berusaha melarang membawa jenazah karena berstatus probable atau PDP COVID-19.
Pihak rumah sakit membantah tudingan dari pihak keluarga seperti yang ada di dalam video. Dari video yang viral itu keluarga menyebut jenazah yang meninggal hanya dikira-kira kena COVID-19 saja.
"Tidak ada kira-kira secara medis. Kami menentukan diagnosis secara perkiraan kan tidak mungkin. Kami menentukan diagnosis berdasarkan diagnosis dari yang kami dapat. Itu juga ada hasil foto rontgen yang dari RS Al Irsyad. Memang keluarga berpatokan pada rapid test yang nonreaktif. Tapi ada clue (petunjuk) dari pneumonia dan sesak napas," tegas Humas RS Muji Rahayu Renti Dwi Widianing.
Pasien atas nama Abdul Muin (66) diketahui tiga hari sebelumnya sempat dari RS Al Irsyad. Pasien sempat rapid test dan hasilnya nonreaktif. Meski nonreaktif, namun pihak RS Al Irsyad menyarankan pasien untuk isolasi atau rawat inap. Sebab, dalam hasil rontgen ditemukan riwayat pneumonia. Namun saran tersebut ditolak oleh keluarga dan memutuskan untuk membawanya pulang.
"Saya dengar di RS Irsyad itu sebelumnya mau diisolasikan, tapi sepertinya keluarga menolak atau apa saya tidak tahu. Akhirnya dibawa pulang," terang Renti, Kamis (13/8/2020).
Setelah 3 hari atau hari Senin (10/6) sepulang dari RS Al Irsyad, pasien tersebut mengalami sakit lagi. Adapun keluhannya adalah sesak napas dan riwayat pneumonia kambuh. Karena hal itu, pihak keluarga pasien kemudian membawa ke rumah sakit terdekat yakni RS Muji Rahayu.
"Jadi setelah 3 hari itu kemudian sesak lagi kambuh dan dibawa ke RS Muji Rahayu," jelas Renti.
Tonton video 'Heboh Warga Kota Malang Cium Jenazah Probable Covid-19':
"Masuk sekitar pukul 17.00 WIB sekitar 10 menit saat kami melakukan treatmen itu meninggal. Dengan riwayat seperti itu kan sudah masuk PDP atau probable," imbuhnya.
Karena berstatus PDP, jenazah kemudian akan dilakukan pemulasaraan sesuai protokol COVID-19. Namun hal itu mendapat penolakan dari keluarganya. Karena keluarga menganggap kematian keluarganya bukan karena Corona.
Meski mendapat penolakan dari keluarga, tapi rumah sakit Muji Rahayu tidak menyerahkan begitu saja. Karena sama-sama ngotot, polisi kemudian memediasi dan diambil keputusan jalan tengah.
Kasat Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto membenarkan video tersebut. Menurutnya video tersebut terjadi pada Senin (10/8) tepatnya di Rumah Sakit Muji Rahayu di Jalan Manukan Wetan. Pasien tersebut diketahui datang ke RS Muji Rahayu sekitar pukul 17.00 WIB. Namun saat akan ditangani dengan tindakan medis, pasien keburu meninggal.
![]() |
Mengetahui pasien meninggal, lanjut Gogot, keluarga kemudian mendatangi rumah sakit bermaksud menjemputnya. Namun pihak rumah sakit melarangnya. Gogot tak memungkiri bahwa sempat terjadi ketegangan antara keluarga pasien dan rumah sakit. Tapi ia menegaskan bahwa tidak ada pemulangan paksa.
"Muji Rahayu tidak membolehkan karena harus diperlakukan dengan protokol COVID-19. Akhirnya ramai. Setelah ramai polisi datang. Itu akhirnya dimediasi sama polisi. Hasilnya, agar ketua RT didatangkan ke rumah sakit minta dia membuat surat pernyataan bersedia bertanggungjawab soal pemakaman di TPU setempat di wilayah Simo," terangnya.
"Tapi dari rumah sakit minta agar jenazah tetap dimakamkan dengan memakai protokol kesehatan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. Akhirnya clear. Kemudian dibawa pulang jenazahnya," tandasnya.