"Setelah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Bapak Kepala PT (Pengadilan Tinggi) Jatim, akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan atau lockdown," tegasnya.
"Kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, penerimaan surat yang dilayani di front office," imbuh Martin.
"Penutupan akan berlangsung selama 2 minggu sejak 10 Agustus 2020 dengan harapan lingkungan PN Surabaya menjadi steril. Pada tanggal 24 Agustus nanti pelayanan akan normal kembali," tambah Martin.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan rapid test massal usai pegawainya banyak yang mudik Idul Adha, Senin (3/8). Hasilnya 9 orang dinyatakan reaktif.
"Jadi hasil rapid test kemarin ada 9 orang yang reaktif," kata Martin kepada wartawan, Selasa (4/8).
(sun/bdh)