Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Subandik menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi kurang lebih 9 jam. Kedatangan Subandik didampingi kuasa hukumnya beserta puluhan anggota LSM GMBI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subandik langsung dibawa ke Polda Jawa Timur menggunakan mobil polisi.
"Kemudian kita membawa yang bersangkutan ke Polda dalam rangka joint investigation," kata Kapolresta Arman.
Kata Kapolresta, Subandik dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.
Seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi dikeroyok oleh sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Para oknum LSM tersebut mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu, pada pukul 22.30, Senin (27/7) lalu.
Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.
Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota PSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.
Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.
(iwd/iwd)