Perekaman e-KTP Kini Sudah Bisa Dilakukan di Dispendukcapil Surabaya

Perekaman e-KTP Kini Sudah Bisa Dilakukan di Dispendukcapil Surabaya

Esti Widiyana - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 14:04 WIB
perekaman e-ktp
Foto: Esti Widiyana
Surabaya - Dispendukcapil Surabaya sudah empat bulan tidak membuka pelayanan. Namun kini pelayanan khusus perekaman baru e-KTP telah dibuka kembali.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan banyak warga yang mengalami kesulitan. Maka, pihaknya mencari metode yang aman supaya tidak terjadi penularan saat proses perekaman baru e-KTP.

"Akhirnya kita carikan beberapa alternatif percobaan untuk bagaimana alat rekam KTP elektronik bisa berfungsi aman. Setelah kita riset sekitar satu bulan itu, akhirnya minggu lalu kita simpulkan ini aman," kata Agus, Kamis (30/7/2020).

Agus menjelaskan, metode baru itu diterapkan sebagai upaya menghindari kontak langsung antar warga dengan petugas. Selain itu juga meminimalisir kontak antar warga dengan alat perekaman.

"Dengan standar prosedur baru itu maka kemudian membuat risiko kontak langsung tersebut menjadi diminimalkan," ujarnya.

Sedangkan untuk layanan lain, seperti cetak ulang KTP elektronik rusak, hilang, atau perubahan KK, sejak awal pandemi tetap berjalan melalui online. Sebab, layanan tersebut dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara warga dengan petugas.

Namun, sebelum melakukan perekaman baru e-KTP harus menerapkan standar prosedur baru yang diterapkan. Setiap tahapan dari depan pihaknya mewajibkan warga mencuci tangan dengan sabun, serta dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, setelah masuk, warga itu kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan dan menggunakan hand sanitizer.

"Jadi ada tiga tahapan untuk membersihkan atau mensterilkan tangan. Kemudian dia datang ke situ mengisi tanda tangan maka dengan kondisi tangan sudah bersih," kata dia.

Kemudian, saat proses perekaman iris mata, warga diarahkan menggunakan pelindung mata dari mika yang disediakan dispendukcapil. Pelindung mata ini sekali pakai, sehingga setelah selesai digunakan langsung dibuang.

Sebelum datang ke dispendukcapil untuk melakukan perekaman baru e-KTP, warga diwajibkan mendaftar antrean melalui online di laman https://ssw.surabaya.go.id. dahulu. Ketika sudab mendaftar antrean online, akan mendapatkan bukti nomor antrean berupa barcode serta urutan jam pelayanan.

"Sebelum datang itu mereka harus daftar antrean secara online dulu untuk menghindari penumpukan di sini. Kalau mereka datang tidak membawa bukti daftar antrean online, tidak diperbolehkan untuk masuk," jelasnya.

Selama 10 hari ke depan, pihaknya membatasi kuota maksimal 50 orang khusus untuk layanan perekaman baru e-KTP. Dan 10 hari ke depan, akan terus melakukan evaluasi apakah kuota 50 orang per hari itu akan ditambah atau dikurangi.

"Selama 10 hari ini untuk ujicoba dan akan terus kita lakukan evaluasi apakah cukup kuota 50 orang itu atau tidak. Sementara ini pelayanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.