Polisi Belum Tentukan Pasal Jerat Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan

Polisi Belum Tentukan Pasal Jerat Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 12:00 WIB
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo (Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)

"Kami tidak mau terpaku dengan pasal itu, karena sekarang masih dalam proses penyelidikan. Jadi jangan bicara ancaman dulu," tandas perwira polisi asal Sidoarjo itu.

Menurut Agus, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi korban untuk kepentingan BAP, pada Senin (3/8) depan. Hal itu, sesuai permintaan yang bersangkutan sendiri setelah memberikan keterangan sehabis laporan. Setelah pemeriksaan korban, pihaknya baru akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor. Hal itu sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP.

"Jadi proses penyelidikan ini masih berjalan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," papar Agus Widodo.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sebutir telur ayam warna putih, 3 lembar daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita. Mulai dari sarung sewek warna biru bermotif batik, dan baju wanita lengan pendek motif garis warna biru kombinasi putih serta celana pendek wanita kombinasi warna putih, merah muda, dan merah rona (maron).


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.