Perubahan Raperda Jatim soal Sanksi dalam Pembatasan Kegiatan Warga Disahkan

Perubahan Raperda Jatim soal Sanksi dalam Pembatasan Kegiatan Warga Disahkan

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 20:36 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan. Pengesahan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Gubernur Khofifah melakukan penandatanganan berita acara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)/Foto: Faiq Azmi

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam Raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerja sama aparat TNI dan Polri.

Serta keempat, pemberian insentif dan atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi dan atau pelaku usaha yang memiliki peran dan atau membantu pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas disetujuinya Raperda ini. Apalagi Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari Forkopimda Jatim agar ada regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana. Baik alam, non-alam maupun sosial.

"Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim," lanjutnya.

Dalam sidang paripurna ini juga disetujui Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.