Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim di Perda Trantibum Tengah Dibahas

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim di Perda Trantibum Tengah Dibahas

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 20:34 WIB
gubernur khofifah
Gubernur Khofifah (Foto: Istimewa)
Surabaya - Aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat kini tengah dibahas. Aturan ini rencananya akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Pembahasan aturan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan ini dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat.

Khofifah menyebut perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jatim. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali sebagai penyelenggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda yaitu satpol PP," kata Khofifah.

Sedangkan dalam hal untuk membangun ketertiban, ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, Khofifah menyebut harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas.

Selain itu, penyelenggaraan ini juga membutuhkan dukungan TNI dan Polri. Karena, sesuai dengan amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketentraman masyarakat, dan keamanan masyarakat.

"Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketentraman, kemudian juga terkait keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuh Khofifah.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini tentunya yang seiring dengan ketertiban, ketentraman dan juga perlindungan masyarakat Jatim secara luas. Misalnya posisi pembatasan kegiatan masyarakat, perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

"Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, Akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan," terang Khofifah.

Sementara itu, perubahan perda ini masih akan dibahas melalui pansus raperda. Ditargetkan, raperda ini bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020. Khofifah berharap adanya perda ini dibantu juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, bisa mencipta ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan bisa terjaga. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.