Dan tembok setinggi satu meter yang dibangun oleh pasutri Mistun dan Edy itu harus dirobohkan.
"Putusan dari pengadilan itu 3 bulan lalu dimenangkan oleh Widodo, harus dibongkar itu," tutur Suroso kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
![]() |
Suroso menambahkan pihaknya juga akan mengirim surat ke Mistun untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak digubris, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa dan didampingi polisi.
"Saya sudah ngasihkan surat putusan pengadilan 3 bulan lalu, katanya Mistun mau naik banding. Tapi sampai sekarang belum ada," imbuh Suroso.
Senin (27/7) depan, pihaknya bakal memberikan surat peringatan ke Mistun. Usai diberi surat peringatan, pihaknya juga akan menunggu selama dua minggu.
"Tapi kalau dua minggu itu tidak dirobohkan, ya dirobohkan paksa didampingi polisi nanti," pungkas Suroso. (iwd/iwd)