Saat ini Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona merah COVID-19. Meski begitu, Bupati Pungkasiadi sudah mengizinkan sejumlah tempat wisata dan tempat karaoke beroperasi.
Tempat karaoke dan wisata di Kabupaten Mojokerto buka sejak adanya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 440/1449/416.105/2020 tanggal 3 Juli 2020. SE yang ditandatangani Bupati Pungkasiadi ini mengatur Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Mojokerto.
Tempat wisata yang dikelola Pemkab Mojokerto buka sejak Sabtu (4/7). Yaitu wana wisata Padusan, pemandian air panas Padusan, petirtaan Jolotundo, Makam Religi Troloyo, Eko Wisata Desa Tanjungan, kolam renang Ubalan dan air terjun Coban Canggu.
Kemudian ada dua tempat karaoke yang diizinkan buka pada hari yang sama dengan keluarnya SE Bupati Mojokerto. Yaitu karaoke di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari dan karaoke di Jalan Raya Bypass Mojokerto, Kecamatan Puri.
Pembukaan tempat karaoke dan wisata tersebut dilakukan meski Kabupaten Mojokerto sampai hari ini masih menjadi zona merah COVID-19. Jumlah pasien positif Corona juga terus bertambah setiap harinya.
Sepekan yang lalu, pasien positif COVID-19 masih 209 orang. Hari ini sudah mencapai 256 pasien. Artinya, terjadi lonjakan warga yang terinfeksi virus Corona 47 orang dalam sepekan. Pasien yang meninggal dunia mencapai 15 orang.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi membenarkan pasien positif Corona di wilayahnya terus bertambah. Namun ia berdalih, jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 lebih rendah jika dibandingkan pasien yang sembuh.
"Angka kesembuhannya meningkat, dari dulu 15, sekarang 135 pasien. Yang terkonfirmasi positif COVID-19 juga agak meningkat, tapi kesembuhannya yang lebih banyak daripada yang positif," kata Pungkasiadi kepada wartawan di kantornya, Jalan A Yani, Jumat (10/7/2020).
Terkait pembukaan tempat karaoke dan wisata, lanjut Pungkasiadi, pihaknya membentuk Tim evaluasi SOP penerapan protokol kesehatan. Tim tersebut bertugas menilai dan mengevaluasi protokol kesehatan di setiap tempat karaoke, hotel dan wisata.
Tim tersebut melaporkan kepada dirinya terkait tempat karaoke, wisata dan hotel yang sudah menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tempat-tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali.
Di lain sisi, Pungkasiadi mengaku khawatir pembukaan tempat karaoke, wisata dan hotel bakal menciptakan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto. Dia berdalih, karaoke, hotel dan wisata tetap dibuka untuk memulihkan perekonomian masyarakat.
"Kekhawatiran pasti ada, tapi kita tidak boleh kalah dengan pandemi ini. Khawatir itu manusiawi, saya juga khawatir, saya tak mau ada klaster baru," ujarnya.
Untuk mencegah klaster baru, Pungkasiadi berjanji bakal menindak tegas setiap tempat karaoke, hotel dan wisata yang melanggar protokol kesehatan.
"Untuk itu ada penegakan disiplin. Katakanlah warung ada yang datang tanpa memakai masker, Satpol PP dan teman-teman TNI-Polri bisa menutupnya," tegasnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mojokerto Satuin menjelaskan, hotel, karaoke dan restoran yang mulai buka di wilayahnya karena dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, penilaian dilakukan oleh tim evaluasi SOP protokol kesehatan yang dibentuk Bupati Mojokerto.
"Setelah diizinkan buka, terus diawasi oleh tim evaluasi secara berkala," jelasnya.
Tempat karaoke yang mulai buka di Kabupaten Mojokerto menerapkan protokol kesehatan. Yaitu setiap tamu karaoke wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, masuk bilik disinfektan dan dicek suhu tubuhnya.
"Di ruang karaoke juga wajib menjaga jarak. Kapasitas ruangan kami turunkan menjadi 50 persen. Mikropon dan ruang karaoke kami sterilkan secara berkala," jelas Satuin.
Protokol kesehatan, lanjut Satuin, juga wajib dipatuhi para karyawannya. Tiba di tempat kerja, setiap karyawan wajib memakai masker, mencuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun, lalu berganti baju dengan seragam.
"Setiap karyawan kami wajibkan memakai masker, face shield (pelindung wajah), sarung tangan, serta menjaga jarak dengan para tamu," pungkasnya.