Di kesempatan yang sama, Truno mengingatkan masyarakat untuk tak sembarangan melakukan penjemputan paksa jenazah. Selain memunculkan klaster penularan baru yakni klaster jenazah, siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis.
Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Truno menambahkan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," pungkasnya.
Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan. Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya. Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
(hil/fat)