Istri tersangka kasus jemput paksa jenazah Corona di Surabaya dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, istri tersangka juga dikabarkan tengah hamil.
Kapolsek Semampir Aryanto Agus saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. Kini istri tersangka mendapat perawatan di RSUD Soewandhie.
"Iya, lagi hamil saat dinyatakan positif," kata Aryanto saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2020).
"Infonya bahkan sudah melahirkan," tambah Aryanto.
Saat ditanya apakah janinnya ikut terpapar COVID-19, Aryanto mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, saat ini penanganan perawatan sepenuhnya di pihak RSUD Soewandhie.
"Kalau itu (bayi terpapar COVID-19), saya tidak tahu. Itu bisa ditanyakan ke Soewandhie, ya," jelasnya.
Informasi dihimpun, istri tersangka yang positif COVID-19 itu bernama Sutiyani. Ia merupakan istri salah satu tersangka bernama Angga Dwi Saputra (25), yang kini telah ditahan di Polda Jatim.
Sebelumnya, penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya, pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan. Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani rapid test dan semuanya reaktif. Bahkan istri salah satu tersangka positif COVID-19.
Kepala Puskesmas Pegirian, Surabaya, dr Eva Susanti mengatakan istri tersangka ini ikut merawat dan memakamkan jenazah positif Corona, yang dijemput paksa dari rumah sakit.
"Ada yang positif satu setelah kami lakukan pemeriksaan. Dia ikut serta pemulasaraan jenazah saat di rumah," kata Eva saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).