"AW ini membujuk rayu korban, akhirnya korban mau disetubuhi," sambung Azis.
Lalu pada November 2019, AW dan korban putus hubungan. Mei 2020, AW menghubungi korban kembali, menanyakan kabar dan mengajak keluar bersama.
Korban kembali diajak bersetubuh di tepi hutan. Bahkan AW juga mengajak ES untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
"Kejadian serupa terulang kembali pada Senin (15/6) lalu di TKP yang sama. Kedua tersangka mengajak korban lagi," papar Azis.
Korban terpaksa melayani nafsu birahi AW dan ES. Korban bersedia karena diancam sang mantan pacar. Pelaku mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan yang pernah dilakukan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.
"Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kedua pelaku ini kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Azis.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini