Umam mengaku, selama proses koordinasi dengan KPU Pusat dalam rangka menegakkan protap Corona, pihaknya mengurangi jumlah TPS yang semula 311 menjadi 259. Rasionalisasi pengurangan 52 TPS ini tentunya mengubah kebutuhan anggaran. Apakah dana rasionalisasi TPS tidak cukup untuk pengadaan APD?
"Kami telah berhitung ya. Jadi dari pengurangan TPS itu memang ada dana sebesar Rp 1 miliar yang bisa direalokasi. Sehingga dana untuk APD bisa direalisasikan kurang Rp 3,5 miliar. Tapi masukan dari Kesbang yang masuk Gugus Tugas COVID-19 Kota, lebih baik jika kami menyiapkan plafon anggaran," jelasnya.
Namun Umam menilai, lebih baik jika APD dibelanjakan oleh Dinkes Kota Blitar. Karena Dinkes yang lebih paham standar APD yang aman dalam protokoler kesehatan COVID-19. Walaupun KPU Pusat menyarankan KPU kota/kab mengajukan anggaran pengadaan APD.
"Menurut saya, lebih baik APD itu dibelanjakan Dinkes saja semua. Karena mereka yang lebih paham bagaimana standar APD yang aman dipakai dalam pemilihan nanti," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini