Seorang pria di Kota Kediri ditangkap saat bersantai di teras rumahnya. Ia dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA.
Pria ini bernama Bima Naufal (19), warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap pada Rabu (3/6) malam. ditangkap polisi di rumahnya.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari cerita korban pada orang tuanya. Setelah itu, korban dan orang tuanya melapor ke polisi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, usai menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli 10 perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu.
"Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Ironisnya berdasar pengakuan pelaku, ia telah 10 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya dan masing-masing merupakan anak di bawah umur, usia SMA," ucap AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).