Jelang Lebaran, Beredar Surat Edaran Pembatasan Sosial Berskala Desa di Blitar

Jelang Lebaran, Beredar Surat Edaran Pembatasan Sosial Berskala Desa di Blitar

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 11:30 WIB
Posting-an surat edaran (SE) pembatasan sosial berskala desa (PSBD) di Blitar beredar di media sosial. Ada beberapa desa yang diperbincangkan akan menerapkan PSBD saat Lebaran.
Surat edaran (SE) pembatasan sosial berskala desa (PSBD) di Blitar

"Salat Id lokal, silaturahmi lokal, orang asing dilarang masuk. Tapi sebelumnya kumpul di pasar, riwa riwi ...sama aja bo'ong," tulisnya.

"Opo virus e metu e pas lebaran ? wong saiki ae penduduk kampung sik mlebu metu pasar/kota (Apa virusnya keluarnya pas Lebaran. Sekarang saja penduduk kampung masih keluar masuk pasar atau kota)," imbuh akun Rindho *******.

Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Blitar Achmad Cholik menegaskan, pihaknya tidak melarang diberlakukannya PSBD. Tergantung kreativitas masing-masing pemimpin desa. Asalkan untuk pencegahan penularan virus Corona.


"Semua kegiatan harus terkomunikasikan secara berjenjang. Sampai saat ini ada enam kecamatan yang akan menerapkan PSBD. Prinsipnya kami tidak melarang jika memang untuk penanganan penyebaran Corona," imbuhnya.

Enam kecamatan yang akan menerapkan PSBD yaitu Kecamatan Doko, Wonotirto, Srengat, Ponggok, Kademangan dan Udanawu. Jadwal berlakunya PSBD beragam, namun kebanyakan akan dimulai tanggal 23 sampai 30 Mei mendatang.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.