Posting-an surat edaran (SE) pembatasan sosial berskala desa (PSBD) di Blitar beredar di media sosial. Ada beberapa desa yang diperbincangkan akan menerapkan PSBD saat Lebaran untuk mencegah penyebaran Corona.
Akun Facebook Apiyu Aprillia mem-posting SE PSBD di Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5). Sampai saat ini, posting-an itu disukai 565 netizen dan mendapat 58 komentar. Dalam SE tertanggal 18 Mei 2020 itu diterangkan, PSBD berlaku mulai 25 sampai 30 Mei 2020.
Selama PSBD berlangsung, empat ruas jalan yang menghubungkan antardesa akan ditutup. Juga akan dibuka tutup empat jalan utama antar desa dan kecamatan. Selain itu, warga desa yang mengikuti salat Id berjamaah wajib melaksanakan protokoler kesehatan.
Warga Desa Slorok tidak boleh keluar wilayah desa, kecuali untuk membeli sembako, berobat dan keperluan darurat. Kemudian warga luar Desa Slorok juga tidak boleh memasuki desa itu kecuali untuk mengirim sembako, tenaga kesehatan dan yang berkepentingan dalam penanggulangan COVID-19. SE PSBD ini ditandatangani Kades Muyasaroh.
Dari beberapa komentar yang masuk, ternyata beberapa desa lain juga menerapkan PSDB. Namun aturannya berbeda-beda, menyesuaikan kondisi wilayahnya masing-masing. Di antara desa yang telah menyebarkan SE PSBD dan di-posting netizen di kolom komentar yakni Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto, Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Desa Sidorejo dan Desa Bacem Kecamatan Ponggok.
Di antara komentar para netizen, ada beberapa yang cukup menggelitik. Salah satunya dari akun Muhamad *******.