Jelang Lebaran, Beredar Surat Edaran Pembatasan Sosial Berskala Desa di Blitar

Jelang Lebaran, Beredar Surat Edaran Pembatasan Sosial Berskala Desa di Blitar

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 11:30 WIB
Posting-an surat edaran (SE) pembatasan sosial berskala desa (PSBD) di Blitar beredar di media sosial. Ada beberapa desa yang diperbincangkan akan menerapkan PSBD saat Lebaran.
Surat edaran (SE) pembatasan sosial berskala desa (PSBD) di Blitar
Blitar -

Posting-an surat edaran (SE) pembatasan sosial berskala desa (PSBD) di Blitar beredar di media sosial. Ada beberapa desa yang diperbincangkan akan menerapkan PSBD saat Lebaran untuk mencegah penyebaran Corona.

Akun Facebook Apiyu Aprillia mem-posting SE PSBD di Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5). Sampai saat ini, posting-an itu disukai 565 netizen dan mendapat 58 komentar. Dalam SE tertanggal 18 Mei 2020 itu diterangkan, PSBD berlaku mulai 25 sampai 30 Mei 2020.

Selama PSBD berlangsung, empat ruas jalan yang menghubungkan antardesa akan ditutup. Juga akan dibuka tutup empat jalan utama antar desa dan kecamatan. Selain itu, warga desa yang mengikuti salat Id berjamaah wajib melaksanakan protokoler kesehatan.


Warga Desa Slorok tidak boleh keluar wilayah desa, kecuali untuk membeli sembako, berobat dan keperluan darurat. Kemudian warga luar Desa Slorok juga tidak boleh memasuki desa itu kecuali untuk mengirim sembako, tenaga kesehatan dan yang berkepentingan dalam penanggulangan COVID-19. SE PSBD ini ditandatangani Kades Muyasaroh.

Dari beberapa komentar yang masuk, ternyata beberapa desa lain juga menerapkan PSDB. Namun aturannya berbeda-beda, menyesuaikan kondisi wilayahnya masing-masing. Di antara desa yang telah menyebarkan SE PSBD dan di-posting netizen di kolom komentar yakni Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto, Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Desa Sidorejo dan Desa Bacem Kecamatan Ponggok.

Di antara komentar para netizen, ada beberapa yang cukup menggelitik. Salah satunya dari akun Muhamad *******.


"Salat Id lokal, silaturahmi lokal, orang asing dilarang masuk. Tapi sebelumnya kumpul di pasar, riwa riwi ...sama aja bo'ong," tulisnya.

"Opo virus e metu e pas lebaran ? wong saiki ae penduduk kampung sik mlebu metu pasar/kota (Apa virusnya keluarnya pas Lebaran. Sekarang saja penduduk kampung masih keluar masuk pasar atau kota)," imbuh akun Rindho *******.

Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Blitar Achmad Cholik menegaskan, pihaknya tidak melarang diberlakukannya PSBD. Tergantung kreativitas masing-masing pemimpin desa. Asalkan untuk pencegahan penularan virus Corona.


"Semua kegiatan harus terkomunikasikan secara berjenjang. Sampai saat ini ada enam kecamatan yang akan menerapkan PSBD. Prinsipnya kami tidak melarang jika memang untuk penanganan penyebaran Corona," imbuhnya.

Enam kecamatan yang akan menerapkan PSBD yaitu Kecamatan Doko, Wonotirto, Srengat, Ponggok, Kademangan dan Udanawu. Jadwal berlakunya PSBD beragam, namun kebanyakan akan dimulai tanggal 23 sampai 30 Mei mendatang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.