Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melancarkan aksi layaknya kawanan begal. Bersama temannya, ia mengadang korban dengan menodongkan senjata tajam.
"Pelaku ini tergolong nekat. Layaknya begal dia melakukan aksi bersama dengan temannya yang saat ini DPO," imbuhnya.
Setelah ditodong, korban diperkosa di sebuah pondok tengah sawah, Sabtu (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini