Rekam Jejak Pria yang Perkosa Tetangga Usai Bebas dari Penjara Gegara Corona

Rekam Jejak Pria yang Perkosa Tetangga Usai Bebas dari Penjara Gegara Corona

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 21:52 WIB
Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena memperkosa tetangganya. Ia kembali berulah setelah bebas dari penjara gegara wabah Corona.
Iswahyudi (28), pelaku pemerkosaan di Banyuwangi/Foto file: Ardian Fanani

Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melancarkan aksi layaknya kawanan begal. Bersama temannya, ia mengadang korban dengan menodongkan senjata tajam.

"Pelaku ini tergolong nekat. Layaknya begal dia melakukan aksi bersama dengan temannya yang saat ini DPO," imbuhnya.


Setelah ditodong, korban diperkosa di sebuah pondok tengah sawah, Sabtu (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.