Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan pidana penjara kepada Rizki Yusuf Maulana (RYM) selama 15 tahun. Rizki dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan.
"Menyatakan Rizki Yusuf Maulana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Jum'at (11/4/2025).
Majelis hakim menyatakan Rizki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Rizki melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau dapur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuh majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban," kata hakim.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu di Kelurahan Kalahang, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, terdakwa menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada dengan menggunakan pisau sepanjang 21 centimeter.
Rizki menusuk korban lantaran kesal karena korban sering menggeber knalpot motornya serta iseng mengetuk pintu warung milik pelaku.
"Pelaku ini kesal dengan korban bahwa sudah beberapa kali korban membuat pelaku sakit hati. Contohnya, ketika melintas di depan rumah pelaku, korban sering geber-geber motor, kemudian mengetuk warung pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (28/6/2024).
Pelaku membunuh dengan cara menusuk dada korban menggunakan pisau. Pelaku menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Lihat juga Video 'Bikin Resah! Geng Motor Geber Knalpot Sambil Tenteng Sajam di Sukabumi':