"Karena dendam itu, saat mendapati korban sedang mengendarai motornya, pelaku kemudian mengambil clurit. Lalu mengejar korban dan dibacok saat berada di Jalan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polisi menyita sepeda motor pelaku dan sebilah clurit yang digunakan membacok korban hingga tewas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat melintas, motor korban dipepet orang tak dikenal dari arah belakang. Korban lalu menghentikan laju motornya dan aksi penganiayaan pun dimulai.
Korban dihajar habis-habisan hingga akhirnya pelaku membacok korban berkali-kali. Korban kemudian tewas dengan kondisi mengenaskan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini