Menkes menyetujui PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pemkab Sidoarjo memperkirakan, PSBB Sidoarjo akan diterapkan 3 sampai 4 hari lagi.
Pernyataan itu disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syafuddin di rumah dinasnya, Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Plt bupati yang akrab dipanggil Cak Nur itu mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar mengenai Menkes yang menyetujui pengajuan PSBB di Surabaya Raya termasuk Sidoarjo.
"Kami baru saja mendengar kabar tersebut dari media. Selanjutnya akan segera menyelesaikan draft pergub terkait PSBB," kata Cak Nur kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Ia menambahkan, selanjutnya Pemkab Sidoarjo akan menggelar rapat dengan UPD. Rapat akan membahas dampak sosial yang ditimbulkan dari penerapan PSBB.
"Kami belum melihat surat persetujuan PSBB dari Kemenkes tersebut. Akan kah berlaku untuk 14 kecamatan atau semua wilayah Sidoarjo," tambah Cak Nur.
Menurut Cak Nur, besok pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemprov Jatim. Kemudian menggelar rapat dengan pihak UPD. Selanjutnya melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait PSBB.
"Diperkirakan 3 sampai 4 hari ke depan baru kami menerapkan PSBB," jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pihaknya akan mengajukan pemberlakuan jam malam bila diterapkan PSBB di Sidoarjo. Pihaknya akan mengerahkan seluruh anggota untuk menjaga Kamtibmas di Sidoarjo.
"Kami mengusulkan jam malam, dengan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB. Kami mengerahkan 1.500 personel untuk mengamankan PSBB di Sidoarjo. Selain itu, kami akan menindak tegas dengan menambak mati, terhadap pelaku kriminalitas saat diberlakukan PSBB," tandas Sumardji.