Polisi mengungkap pemain sinetron pria berinisial MR berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial. Keduanya sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Komunikasi di antara keduanya intens hingga melakukan hubungan dan merekamnya. Rekaman video porno tersebutlah yang dijadikan pesinetron MR untuk memeras korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," ujarnya.
Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujarnya.
Pesinetron MR sendiri ditangkap pada Kamis (5/6) malam di indekosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Simak Video 'Momen Penggerebekan Pesta Gay di Puncak Bogor':
(wnv/mea)