Menurutnya, luka korban yang paling parah di bagian belakang telinga sebelah kiri. Ada luka sepanjang 10 sentimeter. Akibat luka yang dialaminya, korban harus dilarikan ke RS Muhammadiyah Ponorogo untuk menjalani perawatan.
"Pelaku akhirnya kami amankan di tempat persembunyiannya, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Benny.
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan ada sabit dan sandal keduanya," pungkas Benny.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini