Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, para napi yang dibebaskan di Jatim ialah napi dari kriminal umum. Bukan napi dari PP Nomer 99 (Tindak Pidana Khusus Seperti Korupsi).
"Semuanya kriminal umum. Kita seleksi ketat, tidak ada napi yang dari PP Nomer 99," kata Krismono kepada detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Krismono menjelaskan, dasar membebaskan narapidana yakni sesuai Permenkumham Nomer 10 Tahun 2020. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait ketentuan napi yang boleh mendapat program asimilasi.
"Jadi kita sudah menyeleksi dengan ketat. Sesuai aturan mereka yang mendapat program ialah yang berkelakuan baik di lembaga permasyarakatan/rutan. Selain itu narapidana telah menjalani setengah dari masa pidananya," jelasnya.
Untuk pengawasan, lanjut Krismono, pihaknya telah menugaskan petugas lapas di bagian pembimbing kemasyarakatan untuk rutin mengecek warga binaan/napi yang mendapat program asimilasi.
"Pengawasan kami karena sifatnya asimilasi, dari petugas lapas pembimbing kemasyarakatan mengecek ke alamat warga binaan yang kita asimilasikan. Petugas lapas juga kita sebar ke masing-masing alamat warga binaan tersebut," tambahnya.
Krismono juga mengimbau kepada seluruh napi yang mendapat program asimilasi agar taat aturan di tengah situasi saat ini. Terutama tidak melakukan tindakan kriminal lagi.
"Saya berharap yang sudah diasimilasi untuk mematuhi peraturan. Situasi saat ini memang berat, tidak hanya warga binaan, kita sendiri merasa berat. Arahan-arahan yang sudah diberikan di rutan juga arahan dari pimpinan pemerintah harus dijalankan dengan benar. Jangan keluyuran di mana pun, di rumah lebih baik, dan paling penting tidak melakukan kriminal lagi," pungkasnya.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
(sun/bdh)