Arifin menambahkan, syarat utama program bantuan langsung tersebut adalah tidak mudik. Jika di kemudian hari penerima bantuan diketahui mudik ke kampung halaman di Trenggalek, maka program insentif akan dihentikan dan wajib mengembalikan uang bantuan. Bahkan lanjut dia, warga yang melanggar kesepakatan pemberian bantuan bisa terancam tindak pidana.
"Anggaran yang kami gelontorkan berasal dari refocusing APBD, baik itu anggaran daerah maupun dari pusat," tambahnya.
Dengan program insentif itu, ia berharap potensi penyebaran COVID-19 pada saat musim mudik Lebaran dapat ditekan semaksimal mungkin. "Kita semua harus paham, bahwa saat ini orang yang terpapar Corona belum tentu disertai gejala. Namun mereka bisa menularkan ke orang lain," imbuhnya.
Arifin khawatir jika virus tersebut sampai menular kepada orang-orang dengan risiko tinggi. Seperti orang tua atau orang yang memiliki penyakit kronis. "Kalau yang punya imunitas bagus mungkin tidak apa-apa, tapi kalau orang rentan dampaknya bisa fatal," pungkas Arifin.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini