Dicky menambahkan, hasil dari pemeriksaan, sabu dalam roti tersebut dipesan napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara. Barang terlarang tersebut diduga dari jaringannya sebelum menjalani hukuman.
"Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO," imbuh Dicky.
Pelaku mengaku, paket sabu yang dimasukkan ke dalam roti bolu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini