Ini Taktik Pria Gagal Nikah Sebarkan Video Mesumnya dengan Calon Istri

Ini Taktik Pria Gagal Nikah Sebarkan Video Mesumnya dengan Calon Istri

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 15:33 WIB
Seorang pria di Lamongan nekat menyebarkan video dan foto mesum dirinya bersama seorang perempuan di media sosial. Itu ia lakukan karena kecewa gagal menikah dan putus cinta.
Jumpa Pers Polres Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Seorang pria di Lamongan nekat menyebarkan video dan foto mesum dirinya karena kecewa gagal menikah. Ia menyebarkan video itu dengan taktik khusus.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Harun, pria itu yakni Fery Setiawan (20) warga Kecamatan Lamongan. Pelaku menjalankan siasat bertemu dengan korban di suatu tempat. Kemudian ia merampas handphone korban.


Lalu membongkar sim card yang ada di handphone korban dan menggantinya dengan sim card miliknya. Dengan cara itu, Fery bisa mudah mengunggah video mesum dirinya dengan korban ke akun Facebook korban.

"Tak hanya itu, setelah mengunggah video itu, pelaku juga mengambil tangkapan layar (screenshot) status Facebook yang diunggah tadi untuk dijadikan status WhatsApp dengan berbagai caption yang menjijikkan," papar Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).

Tonton juga 'Jangan Kirim Video Mesum ke Teman, atau Anda akan Dipidana!':

[Gambas:Video 20detik]


Video itu dengan cepat menyebar dan sampai ke telinga korban. Korban diberitahu tetangganya bahwa ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook korban. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.

"Tersangka diamankan saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung," imbuh Harun.


Harun menegaskan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan KUHP tentang perampasan.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.