Sementara Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi selaku kuasa hukum Sugeng mengaku tak sepakat dengan tuntutan jaksa. "Kami tidak sepakat terdakwa Sugeng dituntut hukuman seumur hidup. Karena berdasarkan fakta persidangan, semua alat bukti yang diajukan jaksa tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa Sugeng Santoso merencanakan pembunuhan," papar Iwan, terpisah.
Apalagi, lanjut dia, dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, disebutkan bagaimana cara Sugeng membunuh korbannya. "Dengan menggunakan cutter, padahal dalam surat dakwaan jaksa menerangkan jika terdakwa membunuh korban dengan cara membekap dan memotong leher korban dengan menggunakan gunting," sambung Iwan.
"Dari dua perbuatan yang berbeda ini, bagaimana jaksa bisa yakin Sugeng melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan hukuman seumur hidup seharusnya sepadan dengan perbuatan yang dilakukan," tambahnya.
Menurut dia, fakta persidangan telah menjelaskan jika terdakwa Sugeng bukanlah seorang pembunuh. Iwan mengaku pihaknya telah menyiapkan pembelaan untuk Sugeng atas tuntutan dari jaksa tersebut.
"Tapi meskipun jaksa menuntut tanpa dasar kami dari tim penasihat hukum terdakwa Sugeng sudah mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa. Tim pembela sangat yakin dan tidak terlalu sulit untuk mementahkan surat tuntutan dengan mengacu pada hasil visum et repertum. Di mana menyatakan tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban dan anggota badan dipotong post mortem artinya dipotong setelah meninggal dunia dan ahli forensik juga menyimpulkan tidak ditemukan penyebab kematian pada korban," lanjut Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap fakta dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (49). Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban menggunakan gunting pada Rabu (8/5/2019).
(sun/bdh)