Jual Gula Rafinasi ke Pasar Tradisional, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Jual Gula Rafinasi ke Pasar Tradisional, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 13:48 WIB
Polda DIY tangkap warga Sleman pengecer gula rafinasi di DIY
Polda DIY tangkap warga Sleman pengecer gula rafinasi di DIY (Foto: Jauh Hari/detikcom)
Sleman -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap Novel Wahyu Swanoto, 45, warga Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman. Dia ditangkap karena menjual gula kristal rafinasi ke pasar.

"Gula kristal rafinasi ini diperuntukkan untuk industri tapi oleh pelaku dijual ke pasar-pasar tradisional dan dititipkan ke toko," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jl Ring Road Utara, Sleman, DIY, Kamis (13/2/2020).

Di lokasi yang sama, Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda DIY, Kompol A Bangbang Saputra menjelaskan pelaku merupakan pemilik tempat penjualan gula kristal rafinasi. Pelaku mendapatkan gula itu dari seseorang berinisial I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini mengambil barang dari orang lain, dan ini yang masih terus kita selidiki," kata Bangbang.

Dia menjelaskan sekali transaksi, Novel memperoleh hingga 20 karung gula. Masing-masing karung seberat 50 kg.

ADVERTISEMENT

"Total sekali transaksi bisa mencapai dua ton, bayarnya di tempat itu juga. Jadi sistemnya putus. Ini yang membuat kami kesulitan melacak," jelasnya.

Setelah mendapatkan gula itu, pelaku membuka kemasan gula rafinasi dan mengemas kembali ke dalam kemasan seberat 0,5 kg tanpa label yang memuat penjelasan barang. Gula itu diedarkan di wilayah Sleman dan Kota Yogya.

"Jadi pelaku mengedarkan gula ini di pasar tradisional dan dititipkan di toko-toko, dari pengakuan tersangka diedarkan di Sleman dan Kota Yogya. Pelaku ini sudah lima bulan beroperasi," katanya.

Bangbang menjelaskan, dia menjual gula rafinasi itu seharga Rp 13.500. Padahal gula rafinasi per kilogramnya dijual seharga Rp 10.500.

"Dia dalam tiga jam bisa produksi satu ton gula rafinasi yang dikemas dalam kemasan kecil. Keuntungannya sekitar Rp 1.000 per kilogram karena dijual ke pasar dan toko seharga Rp 11.500," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gula kristal rafinasi, total 2.150 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan seperti 2 sekop, 1 gayung, 1 timbangan, mesin pengemas gula, troly, dan 1 rol plastik, 1 ember, serta mobil yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 139 jo pasal 84 ayat (1) UU No 18/2012 tentang Pangan. Pelaku juga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads