Saat disinggung apakah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria, Truno mengembalikan hal ini penyidik.
"Itu kembali pada otoritas penyidik. Semua penyidik berkewajiban untuk profesional sesuai aturan. Tadi saya sampaikan gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan dan semua kewenangan ada pada pendidik," papar Truno.
"Tadi saya sampaikan ada fungsi pengawas, ada fungsi di luar itu ada Irwasda dan propam, ada fungsi pembina teknis bidang hukum dan ada penyidik sendiri serta beberapa pakar," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan dari pihaknya belum menentukan keputusan untuk kasus Zikria. Sudamiran menyebut akan melaporkan hasil gelar perkara ini pada pimpinan terlebih dahulu.
"Nanti akan kita tindak lanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," pungkasnya.
(hil/fat)