Bagaimana Status Penghina Risma Usai Laporannya Dicabut, Dibebaskan?

Round-Up

Bagaimana Status Penghina Risma Usai Laporannya Dicabut, Dibebaskan?

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 08:42 WIB
Polisi akhirnya menampilkan Zikria netizen penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Amir Baihaqi

Apalagi, jelas dia, pasal yang menjerat pasal 27 ayat 3-nya itu merupakan delik aduan.

"Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum, apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum," imbuhnya.

Namun, Zikria juga dijerat pasal 28 UU ITE yang merupakan delik murni. Hal inilah yang membuat pihaknya tak bisa langsung membebaskan Zikria, meski laporan pengaduannya telah dicabut Risma.

"Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara," pungkasnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan penghinaan Zikria.

Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira dari keterangan pers yang diterima detikcom.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.