"Masih (ditahan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya, Minggu (8/2/2020).
Selain itu, Sudamiran mengatakan penangguhan penahanan Zikria masih dalam tahap proses dan belum bisa dikabulkan.
"Untuk penangguhannya kita pertimbangkan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Sudamiran menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Namun sembari menunggu hal ini, Zikria masih tetap ditahan.
"Akan kita laksanakan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu," pungkasnya.
Wali Kota Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan penghinaan Zikria.
Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira dari keterangan pers yang diterima detikcom. (hil/fat)