Untuk bisa berkencan dengan janda muda tersebut, lanjut Feby, pria hidung belang diminta tersangka membayar Rp 900 ribu. Dengan tarif tersebut, pria hidung belang bisa berkencan dengan janda muda selama 2 jam.
"Tarif Rp 900 ribu itu mucikarinya dapat bagian Rp 150 ribu, perempuannya Rp 500 ribu, sedangkan Rp 250 ribu untuk villanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Feby, tersangka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. Aditya bakal menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
![]() |
"Tidak menutup kemungkinan banyak juga praktik prostitusi serupa di lokasi. Akan kami dalami lagi," tegasnya.
Sementara tersangka Aditya mengaku sudah 6 bulan menawarkan jasa esek-esek di villa Padusan. Dia mempunyai 2 janda muda yang biasa dia jajakan ke pria hidung belang. Bujangan berusia 18 tahun ini mengaku mendapat imbalan Rp 150-200 ribu setiap kali menjajakan janda muda ke pria hidung belang.
"Kami (tersangka dengan si janda) temanan. Dia butuh uang, buat kerja sampingan," cetusnya.
(iwd/iwd)