"Semua itu satu paket hasil pembelian tersangka melalui online. Makanya untuk mengecek kebenarannya, kami akan segera kroscek ke pengurus klub tersebut. Karena bisa saja kartu anggota dan buku kepemilikan replika itu palsu atau ilegal," imbuh mantan Kapolres Pacitan itu.
Airsoft gun itu digunakan pelaku untuk memeras tetangga kosnya, Fendi Rahmatullah (30), warga Situbondo. Sambil meminta sejumlah uang, pelaku menodongkan senjatanya ke arah dada dan kening korban. Selain kepada Fendi, pelaku juga sempat menodongkan pistol ke arah Nur Asih (30), istri korban.
Saat itu pelaku sempat mengancam dengan kata 'awas kamu ya, kalau macam-macam sama saya ta dor kamu, kamu belum tahu saya'. Perbuatan MDH itu dinilai sebagai bentuk pemerasan dengan ancaman kekerasan. Karena itu, polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Selain motif meminta uang, kami juga mendalami dugaan adanya motif lain. Karena tidak menutup kemungkinan ada motif lain. Seperti jual senjata atau lainnya," pungkas Sugandi.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini