Calvijn menambahkan, perbuatan asusila itu rata-rata dilakukan pada tengah malam. Saat kondisi rumah sepi dan warga sedang terlelap tidur.
Pelaku berdalih, perbuatan bejat itu terpaksa dilakukan karena terdesak hasrat seksual. Sebab ia dan istrinya telah berpisah.
Sebelumnya, M ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dua putri kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama dua tahun antara 2017 hingga 2018.
Kasus itu terungkap secara tidak sengaja saat petugas jiwa Puskesmas dan Dinas Sosial melakukan pendampingan korban yang mengalami depresi berat. Saat pendampingan kejiwaan berlangsung, petugas curiga kedua korban telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Kasus itu akhirnya ditangani polisi dan tersangka ditangkap pada awal Januari.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini